Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta kemudian mengungkapkan alasannya.
Sultan HB X ternyata tidak memenuhi kriteria orang yan bisa mendapatkan vaksin.
Kepala Dinas Kesehatan DIY Pembajun Setyaningastutie mengatakan, rencananya vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada tanggal 14 Januari 2021 mendatang dan diikuti oleh 15 tokoh masyarakat maupun pejabat di Pemerintah DIY.
“Rencananya ada 15 orang yang akan menerima vaksin pertama termasuk saya, rinciannya ada Wagub, Sekda, tokoh-tokoh agama, perwakilan organisasi profesi, Polda, tokoh masyarakat. Sedangkan Pak Gub belum,” kata dia melalui zoom bersama wartawan, Senin (11/1/2020).
Ia menjelaskan, vaksin yang akan diberikan adalah vaksin Sinovac.
Vaksin tersebut harus diberikan kepada seseorang yang masuk dalam kriteria tertentu, salah satunya adalah umur yaitu mulai dari 18-59 tahun, sedangkan Sultan HB X telah melebihi umur yang ditentukan.
“Teman-teman sudah tahu kalau Sinovac ini uji trial-nya untuk usia 18-59 tahun nah sedangkan yuswo (umur) Ngarsa Dalem sudah di atas itu,” ujar dia.
Sultan HB X nantinya akan menunggu vaksin yang diperuntukkan khusus untuk lansia.
Di Yogyakarta nanti proses vaksinasi pertama pada 14 Januari 2021 akan dilakukan di bangsal kepatihan dan tidak di rumah sakit.
“Takutnya kalau dilakukan di rumah sakit masyarakat nanti akan datang ke rumah sakit untuk melihat secara langsung,” tambah Pembajun.
(*)