Find Us On Social Media :

Buntut Promo Tiket Murah Rp 10 Ribu, Pengelola Waterboom Lipoo Cikarang Terancam Pidana, Ini Alasannya Beri Diskon Besar-besaran

Potongan gambar video pembubaran pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang, Minggu (10/1/2021)

Gridhot.ID - Kompol Sukadi dicopot dari jabatan Kapolsek Cikarang Selatan setelah ada kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang.

Sukandi dianggap bertanggung jawab atas kerumunan di wilayahnya yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.

Diketahui, pihak manajemen Waterboom mengadakan promo diskon harga tiket untuk hari Sabtu (10/1/2021).

Baca Juga: Parah! Demi Promo Tiket Gila-gilaan Seharga Rp 10 Ribu, Pengunjung Geruduk Waterboom Lippo Cikarang, Satgas Covid-19 Langsung Turun Tangan

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengungkapkan alasan manajamen Waterboom mengadakan promo diskon harga tiket besar-besaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Hendra mengatakan alasan manajamen Waterboom yakni demi menaikkan jumlah pengunjung.

Upaya itu dilakukan lantaran dalam beberapa waktu terakhir pengunjung yang datang tercatat hanya berkisar 500 orang.

"Motifnya ingin meningkatkan pengunjung. Awalnya kan sepi ya. Rata-rata itu harian pengunjung yang ada di Waterboom Lippo Cikarang hanya 200 paling tinggi 500," kata Hendra, Selasa (12/1/2021).

Maka dari itu, manajamen Waterboom menawarkan promo potongan harga tiket di hari Minggu (10/1/2021) dari yang semula Rp 95.000 menjadi Rp 10.000.

Selebaran promo itu tersebar dalam bentuk foto melalui pesan WhatsApp dan sempat diunggah akun Instagram milik pihak Waterboom.

Baca Juga: Lagi-lagi Curi Perhatian Usai Viral Jogging Dikawal Polisi, Cucu Konglomerat Ini Rela Borong Tiket Satu Pesawat Gara-gara Parno Covid-19: Masih Lebih Murah daripada Menyewa Private Jet

Promo itu dipasarkan ke publik sejak tanggal 6 Januari hingga tanggal 9 Januari 2021. Tak heran banyak warga yang tergiur dengan tawaran harga tiket itu.

"Pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355 berdasarkan tiket yang terjual baik dijual melalui online maupun dijual melalui loket," kata Hendra.

Karena jumlah pengunjung yang membludak, pihak Waterboom pun dianggap melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Alhasil satgas penangan Covid-19 Kabupeten Bekasi melalui Polsek Cikarang Selatan mendatangi Waterboom dan membubarkan pengunjung.

Terkait kasus itu, polisi sudah memeriksa 15 saksi. Beberapa di antaranya merupakan pihak manajemen Waterboom.

Karena tindakannya, pihak manajamen Waterboom pun terancam hukuman pidana kurungan penjara.

Baca Juga: Karantina 14 Hari Sudah Tak Berlaku Lagi, Isolasi Mandiri Kini Cukup 10 Hari Saja, Jubir Satgas Covid-19: Jangan Lagi Dilarang-larang

"Kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU no 6 tahu 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, kita tambah lagi KUHP pasal 212, 216, dan 218, ancaman hukumannya kalau UU kesehatan, karantina kesehatan i maksimal satu tahun dan denda 100 juta rupiah," tutup Hendra.

Hingga saat ini, Waterboom Lippo Cikarang masih disegel pemerintah setempat sampai batas waktu yang tak ditentukan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Manajemen Waterboom Cikarang Nekat Promo Tiket Murah Rp 10.000 Gara-gara Pengunjung Merosot."

(*)