GridHot.ID - Jika menunjukkan gejala atau terinfeksi virus corona, maka seseorang harus melakukan karantina atau isolasi.
Adapun untuk orang yang mengalami gejala ringan, cukup dengan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Akan tetapi, tampaknya aturan tersebut tak akan berlaku lagi.
Baru-baru ini ada aturan baru masa isolasi mandiri pasien Covid-19 cuma butuh 10 hari saja bahkan tanpa swab test lagi.
Seperti kita ketahui bersama jika hingga saat ini pandemi Covid-19 masih mewabah dan menjadi momok di Tanah Air.
Oleh karenanya pemerintah mengimbau masyarakat Tanah Air untuk mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Pasalnya, jika terinfeksi virus corona, seseorang harus melakukan karantina atau isolasi selama 14 hari.
Bagi mereka yang terinfeksi tanpa gejala atau dengan gejala namun ringan, bisa melakukan karantina atau isolasi mandiri.
Tapi menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 isolasi selama 14 hari tidak berlaku mutlak sekarang ini.