Waspada Bunda, Bocah SD Dibawa Kabur dan Dicabuli Pria Dewasa Usai Kenalan di TikTok, Begini Pamitnya Sebelum Dicari Kemana-mana

Kamis, 14 Januari 2021 | 10:13
surya.co.id/mohammad romadoni

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian membeberkan barang bukti milik DW (20) tersangka kejahatan seksual persetubuhan dan pencabulan terhadap korban siswi SD

GridHot.ID - Seorang pria asal Gresik, Jawa Timur tega membawa kabur dan mencabuli gadis di bawah umur.

Pelaku DW (20) membawa kabur korban (12) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu dibawa kabur selama dua hari.

Mengutip TribunnewsBogor.com, selama bersama pelaku, bocah kelas 6 SD itu turut diperlakukan tak senonoh.

Baca Juga: Berdarah Jawa dan Bukan dari Militer, Denny Darko Sebut Satria Piningit Bakal Muncul di Jakarta Tahun Ini: Tunggu Saja Tanggal Mainnya

Terungkapnya kasus tersebut setelah orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi.

Diketahui bahwa saat itu, korban pamit keluar rumah untuk membeli minuman di kawasan Benteng Pancasila (Benpas), Senin (14/12/2020) pukul 17.30 WIB.

Setelahnya korban tak kunjung pulang ke rumah hingga membuat keluarga khawatir.

Baca Juga: Namanya Kini Hilang dari Daftar Politbiro, Nasib Adik Perempuan Kim Jong Un Justru Tak Jelas, Mantan Agen Mata-mata Korea Selatan Bongkar Alasannya

Hingga kemudian tetangga korban melihat korban dijemput seorang pria mengendarai motor.

Keluarga dan tetangga lantas berupaya mencari keberadaan korban yang tidak kunjung pulang ke rumah.

Kemudian, ARH kakak korban memantau status WhatsApp adiknya yang terlihat bermain TikTok dengan seorang pria.

Pihak keluarga terus berupaya mencari korban dan mendatangi Polres Mojokerto Kota untuk melaporkan kejadian anak hilang yang dibawa kabur oleh seorang pria.

Keluarga korban juga menunjukkan akun media sosial milik tersangka.

Baca Juga: Gercep Borong 500 Maung Pindad, Menhan Prabowo Subianto Langsung Serahkan Rantis ke KSAD Andika Perkasa, Menteri Keuangan Sudah Tambah Anggarannya

Selang beberapa waktu, tersangka dan korban terlihat mengendarai motor melewati kawasan Desa Penompo, Kecamatan Gedeg

Saat itu orang tua korban sempat mengejar dan menarik baju tersangka agar menghentikan kendaraannya.

Hanya saja tersangka melawan dan melarikan diri dengan korban.

Tak lama polisi berhasil menangkap tersangka kurang dari satu jam setelah mendapati keberadaan mereka di kawasan Gedeg tersebut.

Baca Juga: Akui Masih Banyak Warga Tolak Vaksin Covid-19, Menkes Budi Sadikin: Kami Memastikan Ini Bukan Hanya Melindungi Keluarga, Tapi Seluruh Rakyat

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan handphone, sepeda motor protolan milik tersangka.

"Tersangka disangkakan Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian, Rabu (13/1/2021).

Ia mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kawasan Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg pada 15 Desember 2020.

"Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur korbannya adalah perempuan umur 12 tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Selangkah Lagi Bisa Duduki Kursi Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo Pernah Selamatkan Uang Negara, Totalnya Lebih dari Rp 310 Miliar

Iwan menjelaskan modus tersangka membawa kabur korban dan merayu untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Tersangka berkenalan dengan korban melalui akun media sosial Facebook sekitar lebih dari satu tahun lalu.

Kemudian tersangka berkomunikasi intens melalui WhatsApp sampai menjalin hubungan.

"Jadi modus yang dilakukan tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui media digital dan juga seringkali bersama-sama main TikTok sampai terjadi kejahatan seksual tersebut," terangnya.

Baca Juga: Duduk Perkara Ketua KPU Arief Budiman Dipecat dari Jabatannya, Berawal dari Dampingi Evi Novida ke PTUN Jakarta, Ini Pelanggarannya

Tersangka diketahui berbuat tak senonoh pada korban di dalam sebuah mess karyawan tempat dia bekerja kawasan pabrik di Kabupaten Gresik.

Selain itu tersangka juga menodai korban di sebuah rumah kosong milik keluarganya yang sudah tidak ditinggali di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Senin, (14/12/2020).

"Tersangka membujuk dan merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri di dua lokasi berbeda yaitu pertama di mess tempat dia bekerja di Gresik dan Kabupaten Mojokerto yang dugaannya ada unsur paksaan," ucap Iwan.

(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judulBerawal dari TikTok, Pria Ini Modus Kenalan dan Bawa Kabur Bocah SD, 2 Kali Korban Dibuat Lemas(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber TribunnewsBogor.com