Gridhot.ID -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI.
Arief Budimanterbukti melanggar etik ketika mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden ke PTUN Jakarta.
Putusan itu dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Muhammad dikutip dari Kompas.com.
DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Melansir dari Kompas TV, anggota DKPP Didik Suprianto menjelaskan Arief dilaporkan oleh Jufri yang beralamat di Bandar Lampung terkait pelanggaran kode etik.
Setelah menimbang keterangan dan jawaban para pihak terdiri atas saksi dan ahli, termasuk bukti, dokumen serta fakta yang terungkap di persidangan, DKPP berpendapat bahwa Arief telah menyalahgunakan wewenangnya.
Hal itu karena Arief mendampingi Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta, setelah dipecat sebagai Komisioner KPU oleh DKPP pada 18 Maret 2020.
Dalam keterangan di persidangan, kata Didik, Arief menjelaskan bahwa kedatangannya di PTUN pada 17 April 2020 menjelang makan siang, tidak dimaksudkan untuk menemani Evi untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN.