Gridhot.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya melarang konser musik untuk dipergunakan sebagai kegiatan kampanye para peserta Pilkada serentak 2020.
Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia sempat dibuat resah lantaran KPU, melalui PKPU 10/2020, mengizinkan konser musik digelar di tengah pandemi covid-19 dalam rangka kampanye Pilkada 2020.
Aturan itu pun memicu kritik dari para pelaku industri musik hingga muncul petisi untuk menolak hal tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira, Arab Saudi Kembali Buka Kuota untuk Ibadah Umrah, Begini Penjelasannya
Tampak merespon hal tersebut, KPU pun menerbitkan PKPU 13/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, yang merupakan revisi dari PKPU 10/2020.
PKPU 10/2020 sebelumnya menyebutkan bahwa kandidat Pilkada 2020 diizinkan untuk menggelar konser musik, pentas seni, sampai panen raya dalam rangka kampanye.
Sementara, dalam revisinya, semua kegiatan kampanye bersifat massal yang sebelumnya diizinkan itu pun dilarang, tanpa terkecuali konser musik.
Berikut isi Pasal 88C PKPU 13/2020 yang terbaru, sebagaimana dikutip Kompas.com
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;b.kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;d. perlombaan;e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atauf. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.