Sementara, pada Pasal 57, KPU juga menuliskan sejumlah bentuk kampanye yang masih diperbolehkan untuk paslon di Pilkada 2020.
Kegiatan tersebut mencakup pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, sampai penayangan iklan kampanye di media massa.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, KPU Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020"