Diketahui pada18 Maret 2020, Evi Novida dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh DKPP.
Evi dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Pemilu 2019.
Namun pada 24 Agustus 2020 lalu, Evi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI.
Kembalinya Evi ke KPU ini bukan tanpa upaya, melainkan melalui proses yang panjang dan tidak sebentar.
Pada 19 April 2020, Evi mengajukan gugatan ke PTUN atas kasus pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU.
Evi menggugat Keppres Jokowi Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.
Melalui gugatannya, Evi meminta PTUN untuk menyatakan Keppres Jokowi terkait pemecatan dirinya batal atau tidak sah.
Setelah melalui serangkaian persidangan yang melibatkan sejumlah saksi dan ahli, PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang dimohonkan Evi Novida.
Melalui putusannya yang terbit pada 24 Juli 2020, PTUN memerintahkan Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres pemecatan Evi.
(*)