Ditunjuk Jokowi Jadi Calon Tunggal Kapolri Pengganti Idham Azis, Ini Rekam Jejak Mentereng Komjen Listyo Sigit Prabowo

Kamis, 14 Januari 2021 | 16:42
TRIBUNNEWS.COM

Komjen Listyo Sigit Prabowo

Gridhot.ID -Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Listyo menjadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang akan pensiun pada 1 Februari 2021.

Surat presiden (surpres) terkait nama calon Kapolri sudah diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada DPR, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: Selangkah Lagi Bisa Duduki Kursi Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo Pernah Selamatkan Uang Negara, Totalnya Lebih dari Rp 310 Miliar

"Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri dengan nama tunggal yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani.

Jika nantinya usulan Jokowi tersebut disetujui, maka Listyo akan naik pangkat dari Komjen menjadi Jenderal Polisi.

Lantas, berapa gaji yang akan Listyo dapatkan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, rentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Baca Juga: Resmi Jadi Calon Tunggal Kapolri Pengganti Idham Azis, Komjen Listyo Sigit Prabowo Dikenal Dekat dengan Jokowi, Ini Rekam Jejaknya

Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.

Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.0002. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.0003. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.0004. Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.0005. Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.0006. Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.0007. Kelas Jabatan 7 Rp 2.928.0008. Kelas Jabatan 8 Rp 3.319.0009. Kelas Jabatan 9 Rp 3.781.000

Baca Juga: Ditunjuk Idham Azis Jadi Kabareskrim, Inilah Sosok Irjen Listyo Sigit Prabowo, Mantan Ajudan Jokowi yang Sempat Ditolak Jadi Kapolda Banten

10. Kelas Jabatan 10 Rp 4.551.00011. Kelas Jabatan 11 Rp 5.183.00012. Kelas Jabatan 12 Rp 7.271.00013. Kelas Jabatan 13 Rp 8.562.00014. Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.00015. Kelas Jabatan 15 Rp 14.721.00016. Kelas Jabatan 16 Rp 20.965.00017. Kelas Jabatan 17 Rp 29.085.00018. Wakapolri Rp 34.902.000

Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapat adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.

Biodata Komjen Listyo Sigit Prabowo

Komjen Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku pada5 Mei 1969.

Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri sejak 6 Desember 2019.

Listyo tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting, salah satunya pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi.

Ia kemudian menjabat Kapolda Banten, KadivPropam Polri dan terakhir sebagai Kabareskrim Polri.

Baca Juga: Berhasil Seret Djoko Tjandra dari Persembunyiannya, Kabareskrim Polri Disebut Sosok Ini Cocok Gantikan Kapolri Idham Azis: Dia Layak

Listyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

Ia juga lulusan S2 di Universitas Indonesia. Listyo membuat tesis tentang penanganan konflik etnis di Kalijodo.

Listyo pernah beberapa kali menduduki jabatan penting di daerah Jawa Tengah.

Ia pernah menjabatKapolres Pati, kemudian Wakapoltabes Semarang dan menjadi Kapolres Solo.

Pada 2012, Listyo dipindahtugaskan ke Jakarta untuk menjabat sebagai Asubdit II Dit Tipdum Bareskrim Polri.

Sejak Mei 2013,Listyo bertugas di Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.

Jabatan kepolisian:

- Kepala Bagian Pengendalian Personel Biro Personel Polda Metro Jaya- Kepala Kepolisian Resor Pati (2009)- Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo (2010)- Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang- Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta (2011)- Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri (2012)- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (2013)- Ajudan Presiden RI (2014)- Kepala Kepolisian Daerah Banten (2016)- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (2018)- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (2019)

Baca Juga: Dibongkar Politisi PDI-P, Calon Kapolri Telah Mengerucut ke Komjen Gatot Eddy Pramono dan Komjen Listyo Sigit Prabowo, Ini Alasannya

Daftar kekayaan Komjen Listyo Sigit Prabowo

KPK mengimbau Komjen Listyo yang baru ditunjuk sebagai calon Kapolri untuk melengkapi dokumen yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data laporan kekayaan yang diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Listyo terakhir menyampaikan laporan pada 11 Desember 2020.

"Terkait status pengumuman LHKPN yang tercatat tidak lengkap maka sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Ia menyatakan KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Bagi KPK, kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Ipi dilansir kantor berita Antara.

KPK berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri para penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi.

"Harapannya, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan benar," tuturnya.

Baca Juga: Serah Terima Djoko Tjandra Disebut Terjadi di Pesawat, Polisi Diraja Malaysia Ogah Bongkar Detail Operasi Penangkapan Terpidana Kasus Bank Bali, Kenapa?

Berdasarkan LHKPN yang telah disampaikan Listyo tersebut, diumumkan dengan catatan tidak lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 4 Januari 2021.

Diketahui, Listyo terakhir melaporkan kekayaannya pada 11 Desember 2020 sebagai Kabareskrim Polri senilai Rp 8.314.735.000.

Hartanya terdiri tiga tanah dan bangunan senilai Rp 6,15 miliar yang tersebar di Kota Semarang, Kota Tangerang, dan Kota Jakarta Timur.

Selanjutnya, satu unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2018 senilai Rp 320 juta, harta bergerak lainnya Rp 975 juta serta kas dan setara kas Rp 869.735.000.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: "Besaran Gaji Listyo Sigit Prabowo Jika Resmi Dilantik Jadi Kapolri, ini Biodata & Daftar Kekayaanya."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Surya.co.id