Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, telah ditangkap pada Kamis (30/7/2020) lalu.
Ia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo
Melansir Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra lewat cara serah terima antara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Proses itu terjadi di atas pesawat.
“Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2020).
Dibawanya Djoko Tjandra ke Indonesia bermula dari surat resmi Kapolri Jenderal Idham Azis kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador yang dikirimkan pada 23 Juli 2020.
Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko Tjandra, barulah dia diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.
“Ditindaklanjuti (kami) kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.