Setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko Tjandra langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, dilansir dari Antara, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menolak menjelaskan secara detail operasi penangkapan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang telah dibawa ke Indonesia pada Kamis (30/7/2020).
"Saya tidak bisa memberikan detailnya. Apa pun itu, subjek (Djoko) telah dikirim kembali ke Indonesia. Hanya itu yang bisa saya ungkapkan pada saat ini," kata Wakil Kepala PDRM Deputi Irjen Pahlawan Mazlan Bin Mansor, saat ditanya wartawan di sela-sela acara jumpa pers di Markas Kepolisian Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Senin (3/8/2020).
Mazlan tidak ingin memberikan penjelasan alasan penangkapan Djoko Tjandra dan perincian lainnya.
"Kami (polisi) tidak ingin masuk ke alasan penangkapannya dan perincian lainnya," ia menambahkan.
Ketika dimintai konfirmasi terkait ungkapan kepolisian Indonesia, yang dilaporkan berterima kasih atas kerja sama yang diberikan oleh PDRM, Mazlan menekankan bahwa pihaknya memang melakukan penangkapan terhadap Djoko Tjandra.
"Kami menangkapnya dan dia dikirim kembali. Itu saja," tandasnya.
Konglomerat yang turut membangun gedung The Exchange 106 di Kuala Lumpur itu dilaporkan diserahkan oleh PDRM kepada Polri dan kemudian diterbangkan ke Jakarta dengan pesawat khusus dari Bandara Sultan Abdul Aziz Shah di Subang Jaya. (*)