Find Us On Social Media :

Sudah Jelas Ketahuan Jadi Pendonor Dana Aksi Teroris di Indonesia yang Ancam Banyak Nyawa, Dua Warga Malaysia Ini Cuma Dapat Hukuman Penjara Ringan di Negaranya, Kok Bisa?

ilustrasi teroris

Gridhot.ID - Aksi terorisme memang jadi hal yang sangat ditakuti banyak orang.

Negara jadi salah satu pihak yang berusaha untuk memusnahkan terorisme untuk bisa melindungi rakyat-rakyatnya.

Kali ini ada kasus terorisme unik yang terjadi di Indonesia namun dapat pendanaan dari warga Malaysia.

Dua warga Malaysia ternyata menjadi pendonor dana kegiatan aksi teroris di Indonesia.

Baca Juga: Sebut Ada Faksi di Tubuh Polri yang Saling Menyandera dan Sarat Kepentingan, Novel Baswedan: Semoga Komjen Listyo Berani dan Antikorupsi

Namun keduanya hanya mendapat hukuman ringan.

Dua warga Malaysia itu adalah Muhammad Syazani Mahzan dan Muhamad Nuurul Amin Azizan.

Dua sekawan itu berprofesi sebagai petani dan penjual burger.

Hakim Datuk Muhammad Jamil Hussin menjatuhkan vonis kepada dua sekawan itu penjara 2 tahun.

Baca Juga: Gugat Raffi Ahmad yang Keluyuran Tanpa Masker Usai Divaksin, David Tobing: Dia Bisa Mengundurkan Diri Sebagai Influencer Program Vaksinasi

Keduanya mengaku bersalah atas dakwaan membantu terorisme tiga tahun lalu, dilansir Malay Mail Senin (11/1/2021).

Baik Syazani dan Nuurul diperintahkan untuk menjalani hukuman penjara dari tanggal mereka ditangkap, yakni 14 Mei 2019. Wakil Jaksa Penuntut Mohd Izhanudin Alias dan Mohd Farhan Aliff Ahmad meminta Hakim Jamil agar melihat betapa seriusnya kasus ini.

Sebab, kasus itu melibatkan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah ( ISIS), yang dianggap sebagai kasus global. Kedua jaksa penuntut menerangkan Syazani dan Nuurul memang memberikan uang senilai 100 ringgit, atau Rp 348.253.

"Meskipun kecil, uang itu diberikan ke teroris di Indonesia untuk membuat senjata. Bahkan, terdakwa pergi (ke Indonesia) dan belajar membuat peledak," kata keduanya.

Baca Juga: Sentil Pernyataan Wamenkumham Soal Ancaman Pidana Bagi Penolak Vaksin Covid-19, Natalius Pigai: Wamen Sekolah Dimana, Tau Arti Kekarantinaan?

Syazani, yang bekerja sebagai penjual burger dan Nuurul yang adalah petani, mengaku bersalah atas dakwaan alternatif menyediakan properti teroris.

Keduanya menyediakan uang 100 ringgit ke WNI bernama Fatoni Amin Tohari, melalui Mohd Izham Razani, dan disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Berdasarkan fakta persidangan, rekening di BRI itu milik Agus Riyadi, dan dipakai untuk mendanai aksi teror mereka. Investigasi polisi mengungkapkan keduanya menghubungi WNI bernama Agus Melasi Alm Ridwan, dikenal sebagai Abad Kawa, lewat Telegram pada Februari 2018.

Oleh Abad Kawa seperti dikutip Bernama, mereka direkrut menjadi anggota ISIS, dan kemudian mengirimkan tutorial cara membuat bom. Pada Maret 2018, Abad Kawa kemudian meminta Syazani dan Izham diminta untuk menyediakan dana kepada Fatoni atau Abu Tony.

Baca Juga: Sentil Pernyataan Wamenkumham Soal Ancaman Pidana Bagi Penolak Vaksin Covid-19, Natalius Pigai: Wamen Sekolah Dimana, Tau Arti Kekarantinaan?

Disebutkan bahwa Abu Tony membutuhkan uang tersebut untuk membuat peledak, dan dipakai menyerang penjara guna membebaskan tahanan teroris di Jakarta. Pada 6 Maret 2018, Nuurul dan Syazani menyepakati berkontribusi dengan masing-masing mengirim uang 100 ringgit ke Abu Tony.

Tony kemudian ditangkap pada 19 Juni 2018 karena menerima jutaan rupiah untuk membantu anggota dalam grup Telegram bernama Jihad Nyata.

Pengacara Tan Teck Yew yang mewakili Syazani dan Nuurul mengatakan, kliennya itu baru pertama melanggar dan sudah bertobat. Keduanya dan Mohd Izham pergi ke Indonesia untuk belajar Islam.

Tetapi, mereka disebut berteman dengan simpatisan ISIS. Selama dalam penjara, mereka berdua hadir dalam kursus HAM dan tak pernah terlambat kelas agama yang digelar oleh penjara.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Dua warga Malaysia pendonor aksi teroris di Indonesia hanya dihukum ringan.

(*)