Gridhot.ID -Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) lalu.
Setelah Jokowi divaksin Covid-19, program vaksinasi akan dilanjutkan ke seluruh masyarakat secara bertahap.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sebelumnya menyatakan ada ancaman pidana atau denda terhadap penolak vaksin Covid-19.
Sebabvaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.
"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021) dikutip dari Kompas.com.
Eddymengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU itu menyebutkan, bagi yang melanggar atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dikenai pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak RP 100 juta.
Belakangan Eddy meluruskan pernyataan itu.Ia mengatakan pemerintah akan menempuh cara persuasif dalam melaksanakan program vaksinasi.
Namun Eddy mengingatkan, vaksinasi merupakan kewajiban jika merujuk pada UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai pun menanggapi pernyataan Eddy soal ancaman pidana bagi penolak vaksin.