Gridhot.ID - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono merespon cuitan aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai.
Natalius Pigai melalui di Twitter awalnya mempertanyakan kapasitas Hendropriyono terkait statemennya soal FPI.
Sebelumnya, Hendropriyono dalam pemberitaan sejumlah media mewanti-wanti kepada organisasi pelindung mantan anggota FPI.
Pelarangan FPI diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Pemerintah juga mengungkap jejak pidana, dukungan terhadap ISIS, dan perkara terorisme.
Apabila ada organisasi yang menampung eks anggota FPI, bisa-bisa organisasi tersebut juga bakal kena sanksi oleh pemerintah.
"Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama," kata Hendropriyono dalam pemberitaan tersebut.
Apabila ada oknum yang menyampaikan hasutan dan melanggar UU, maka oknum tersebut bisa kena pidana terorisme. Namun setidaknya, masyarakat bisa lega karena FPI sudah dilarang. Demikian kata Hendropriyono.
"Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998. Tidak akan ada lagi penggerebegan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang menghormat bendera Merah Putih, razia di kafe-kafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mal, dan lain lain kegiatan yang main hakim sendiri," tutur Hendropriyono
Natalius Pigai pun mempertanyakan kapasitas Hendropriono dalam memberikan pernyataan tersebut.