Pigai menyebut pernyataan Eddy tidak sesuai dengan kondisi sekarang lantaran Indonesia belum berstatus lockdown.
"Penolakan Vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan Jika Negara Belum Umumkan Lockdown atau Status Karantina Wilayah," tulis Pigai di Twitter @Nataliuspigai2, Rabu (13/1/2021).
Pigai bahkan seolah menantang Wamenkumham untuk menjelaskan isi UU Karantina Kesehatan.
"Saya tanya Wamen ini sekolah di mana? Ngerti arti kekarantinaan? kurang baca nie UGM: UU Kesehatan, UU tentang kesehatan, UU wabah..Kekarantinaan itu harus dengan National adress soal entry & exit darat, laut & udara. Lock & open wilayah. Pak Jokowi belum,"kataPigai.
Melalui Twitter pada Selasa (12/1/2021), Pigai juga menyebut bahwa rakyat memiliki hak untuk menolak vaksin Covid-19.
Menurut Pigai, hak rakyat menolak vaksin diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Bab II Hak dan Kewajiban.
Pada bagian kesatu Hak Pasal 5 ayat 3 berbunyi "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya."
Ia meminta pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi tidak mengancam rakyat yang menolak vaksinasi.
"Jangan ancam rakyat, tapi pemerintah Jokowi mesti dan harus bangun gagasan 'sukarela dan sukarelaisme' dalam pelayanan vaksin Covid-19," ungkap Natalius.
"Rakyat memiliki tanggungjawab moril untuk kesehatan. Itulah cara pandang litigate government dan respek pada HAM @jokowi," tukas Natalius.