Pasal 93 UU itu menyebutkan, bagi yang melanggar atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dikenai pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak RP 100 juta.
Belakangan Eddy meluruskan pernyataan itu. Ia mengatakan pemerintah akan menempuh cara persuasif dalam melaksanakan program vaksinasi.
Namun Eddy mengingatkan, vaksinasi merupakan kewajiban jika merujuk pada UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai pun menanggapi pernyataan Eddy soal ancaman pidana bagi penolak vaksin.
Pigai menyebut pernyataan Eddy tidak sesuai dengan kondisi sekarang lantaran Indonesia belum berstatus lockdown.
"Penolakan Vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan Jika Negara Belum Umumkan Lockdown atau Status Karantina Wilayah," tulis Pigai di Twitter @Nataliuspigai2, Rabu (13/1/2021).
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar