Gridhot.ID -Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) lalu.
Setelah Jokowi divaksin Covid-19, program vaksinasi akan dilanjutkan ke seluruh masyarakat secara bertahap.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sebelumnya menyatakan ada ancaman pidana atau denda terhadap penolak vaksin Covid-19.
Sebabvaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.
"Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban," kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021) dikutip dari Kompas.com.
Eddymengatakan, ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU itu menyebutkan, bagi yang melanggar atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dikenai pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak RP 100 juta.
Belakangan Eddy meluruskan pernyataan itu.Ia mengatakan pemerintah akan menempuh cara persuasif dalam melaksanakan program vaksinasi.
Namun Eddy mengingatkan, vaksinasi merupakan kewajiban jika merujuk pada UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai pun menanggapi pernyataan Eddy soal ancaman pidana bagi penolak vaksin.
Pigai menyebut pernyataan Eddy tidak sesuai dengan kondisi sekarang lantaran Indonesia belum berstatus lockdown.
"Penolakan Vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan Jika Negara Belum Umumkan Lockdown atau Status Karantina Wilayah," tulis Pigai di Twitter @Nataliuspigai2, Rabu (13/1/2021).
Pigai bahkan seolah menantang Wamenkumham untuk menjelaskan isi UU Karantina Kesehatan.
"Saya tanya Wamen ini sekolah di mana? Ngerti arti kekarantinaan? kurang baca nie UGM: UU Kesehatan, UU tentang kesehatan, UU wabah..Kekarantinaan itu harus dengan National adress soal entry & exit darat, laut & udara. Lock & open wilayah. Pak Jokowi belum,"kataPigai.
Melalui Twitter pada Selasa (12/1/2021), Pigai juga menyebut bahwa rakyat memiliki hak untuk menolak vaksin Covid-19.
Menurut Pigai, hak rakyat menolak vaksin diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Bab II Hak dan Kewajiban.
Pada bagian kesatu Hak Pasal 5 ayat 3 berbunyi "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya."
Ia meminta pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi tidak mengancam rakyat yang menolak vaksinasi.
"Jangan ancam rakyat, tapi pemerintah Jokowi mesti dan harus bangun gagasan 'sukarela dan sukarelaisme' dalam pelayanan vaksin Covid-19," ungkap Natalius.
"Rakyat memiliki tanggungjawab moril untuk kesehatan. Itulah cara pandang litigate government dan respek pada HAM @jokowi," tukas Natalius.
Menanggapi cuitan tersebut, Ferdinand Hutahaeanmenilai bahwa Pigai gagal paham tentang pelayanan kesehatan.
"Sdr N. Pigai, pernyataan anda ini sepertinya gagal paham tentang apa yang dimaksud dengan Pelayanan Kesehatan," tulis Ferdinand melalui Twitter @FerdinandHaean3, Selasa (12/1/2021).
Eks politisi Partai Demokrat juga menambahkan yang dimaksud dengan 'hak rakyat' dalam pelayanan kesehatan.
"Layanan kesehatan itu berupa memilih Rumah Sakit, memilih kelas perawatan, memilih asuransi."
"Bukan hak melawan kewajiban kesehatan pada masa pandemi. UU 4/1984 tentang wabah mengaturnya!" tambahnya.
(*)