Pigai bahkan seolah menantang Wamenkumham untuk menjelaskan isi UU Karantina Kesehatan.
"Saya tanya Wamen ini sekolah di mana? Ngerti arti kekarantinaan? kurang baca nie UGM: UU Kesehatan, UU tentang kesehatan, UU wabah..
Kekarantinaan itu harus dengan National adress soal entry & exit darat, laut & udara. Lock & open wilayah. Pak Jokowi belum," kata Pigai.
Melalui Twitter pada Selasa (12/1/2021), Pigai juga menyebut bahwa rakyat memiliki hak untuk menolak vaksin Covid-19.
Menurut Pigai, hak rakyat menolak vaksin diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Bab II Hak dan Kewajiban.
Pada bagian kesatu Hak Pasal 5 ayat 3 berbunyi "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya."
Ia meminta pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi tidak mengancam rakyat yang menolak vaksinasi.
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar