Find Us On Social Media :

Jangan Khawatir, Pemerintah Bagi-bagi Bantuan Hingga Rp 1 Juta untuk Murid SD Sampai Perguruan Tinggi, Syarat Ini Wajib Dilengkapi Sebelum Dananya Masuk Rekening

(Ilustrasi Pelajar)

Gridhot.ID - Masa pandemi corona ini memang jadi masa sulit bagi seluruh orang.

Banyak yang harus rela alami kesulitan ekonomi akibat wabah yang terjadi.

Kini pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) memberikan akses bantuan tunai untuk pelajar.

Adapun bantuan tunai ini diperuntukkan pelajar mulai dari usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Bantuan tunai disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan nominal yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.

Baca Juga: Sudah Jelas Ketahuan Jadi Pendonor Dana Aksi Teroris di Indonesia yang Ancam Banyak Nyawa, Dua Warga Malaysia Ini Cuma Dapat Hukuman Penjara Ringan di Negaranya, Kok Bisa?

Adapun besaran bantuan tunai untuk pelajar ini mulai dari Rp 450 ribu sampai Rp 1 juta per tahun.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud, Sabtu (09/01/2021), nominal bantuan tunai berbeda-beda untuk pelajar SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Untuk pelajar SD/MI/Paket A diberikan bantuan tunai sebesar Rp 450.000/tahun.

Kemudian, pelajar SMP/MTs/Paket B diberikan bantuan tunai sebesar Rp 750.000/tahun.

Selanjutnya, pelajar SMA/SMK/MA/Paket C diberikan bantuan tunai Rp 1 juta/tahun.

Baca Juga: Dicopot dari Ketua KPU Lantaran Dianggap Melawan DKPP, Arief Budiman: Saya Tidak Pernah Lakukan Kejahatan yang Cederai Integritas Pemilu