Find Us On Social Media :

Di Tangan Jokowi, Tunjangan Fungsional PNS Kini Berubah Berdasarkan 4 Perpres Baru, Ada yang Dapat Rp 2 Jutaan, Segini Besarannya di Tiap Jabatan

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Gridhot.ID - Pegawai Negeri Sipil memang masih jadi salah satu pekerjaan impian banyak orang di Indonesia.

Gaji yang stabil dan tunjangan yang berlimpah jadi salah satu alasan pekerjaan tersebut kian menggiurkan di era ini.

Kini ada kabar terbaru untuk tunjangan para fungsional PNS.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan empat peraturan presiden (Perpres) sekaligus di akhir pekan ini terkait perubahan tunjangan jabatan fungsional pegawai negeri sipil atau PNS yang bertugas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Baca Juga: Setelah Bertahun-tahun Menjadi Misteri, Narji Akhirnya Buka Suara Alasannya Hengkang dari Grup Cagur, Denny: Kenapa Lu Enggak Ngomong ke Gue?

Keempat Perppres itu terkait perubahan tunjangan jabatan itu sebagai berikut:

Pertama Perpres No 3/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.

Kedua, Perpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Ketiga, Perpres Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Baca Juga: Bersama Tissa Biani, Dul Jaelani Ingin Contohkan Gaya Pacaran yang Baik: Harus Balance...

Keempat adalah Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Keempat Perpres baru tersebut ditetapkan tanggal 6 Januari dan berlaku mulai 7 Januari 2021.

Adapun poin penting keempat Perpres tersebut adalah perubahan besaran tunjangan fungsional para PNS yang bertugas sebagai pembina teknis perbendaharaan negara dan analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional pranata keuangan APBN.

Berikut besaran tunjangan untuk masing-masing jabatan:

Baca Juga: Warganya Terlanjur Muak dan Kecewa, Walikota Ini Diikat di Pohon hingga Jadi Tontonan Karena Ingkari Janji Kampanyenya, Bakal Dibebaskan Asal Penuhi Syarat Ini!

Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara:

- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960 ribu;- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir sebesar Rp540 ribu;- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil sebesar Rp360 ribu

Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1,38 juta;- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda sebesar Rp1,1 juta;- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama sebesar Rp540 ribu

Baca Juga: Buntut Panjang Kasus Dirinya yang Hadiri Pesta Tanpa Indahkan Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi: Penetapan Sidang Pertama Hari Rabu 27 Januari

Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia tunjangannya sebesar Rp960 ribu;- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir sebesar Rp540 ribu;- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360 ribu

Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp2.025.000;- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya sebesar Rp1,38 juta;- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda sebesar Rp1,1 juta;- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sebesar Rp540 ribu

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Presiden Jokowi teken 4 Perpres ubah tunjangan fungsional PNS, ini besarannya.

(*)