GridHot.ID - Artis Raffi Ahmad tersandung kasus dengan hukum.
Disebut perbuatan melawan hukum, kini Pengadilan Negeri Depok telah menetapkan majelis hakim perkara gugatan perdata.
David Tobing, advokat publik menggugat Raffi Ahmad terkait tindakannya menghadiri sebuah pesta setelah ia disuntik vaksin covid-19 bersamaan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu (13/1/2021) lalu.
Dalam acara tersebut, sejumlah artis di antaranya Gading Marten, hingga selebgram Anya Geraldine pun turut hadir.
Disayangkan, Raffi Ahmad beserta sejumlah orang di pesta tersebut nampak melanggar protokol kesehatan karena tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.
Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, menuturkan sidang gugatan PMH dipimpin Eko Julianto sebagai hakim ketua.
“Ketua majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa,” kata Nanang, Jumat (15/1/2021).
Nanang mengatakan, sidang perdana gugatan PMH ini berlangsung pada Rabu (27/1/2021) mendatang.
“Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021,” jelasnya singkat.
Nanang memastikan tiga hari sebelum sidang, majelis hakim akan memanggil suami Nagita Slavina ini lebih dulu.