Gridhot.ID - Hingga kini kepolisian masih terus menelisik terkait organisasi FPI.
Penelusuran ini berkaitan dengan perintah pemerintah yang menyebut kalau FPI sudah dilarang beraktivitas dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Salah satu aksi negara adalah membekukan rekening FPI untuk proses penyelidikan.
Rekening Front Pembela Islam (FPI) yang dibekukan sementara, semakin besar jumlahnya.
Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Dian Ediana, total ada 89 rekening FPI dan afilisianya yang telah dibekukan
“Ada 89. Paling banyak sebetulnya rekening organisasi dari pusat maupun cabang-cabang. Tapi kemudian individu yang di dalamnya,” kata Dian dalam sebuah diskusi virtual di kanal YouTube Medcom.id, Minggu (17/1/2021).
Bertambahnya jumlah rekening yang diblokir, menurut dia, disebabkan oleh sejumlah hal antara lain proses penelusuran yang masih terus berkembang.
Tidak Hilang
Selain itu, ia menuturkan, pemblokiran rekening juga bertujuan untuk mengetahui sumber pendanaan dan FPI selama ini.
Dian menyatakan pemblokiran rekening FPI dan orang yang terafiliasi dengan organisasi tersebut juga dapat mempermudah pihaknya melacak sumber dana dan peruntukan dana yang diperoleh.
“Kita kan PPATK memang follow the money. Jadi kalau aparat penegak hulum kan follow the person, kita kan ngikutin uangnya," ucapnya "Jadi nanti uang ini yang akan menunjukkan apakah ada hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini yang harus dipastikan,” imbuh Dian.
Adapun jumlah rekening yang dibekuan bertambah dari Senin (11/1/2021).
Saat itu, PPATK membekukan 87 rekening yang terafiliasi degan FPI.
Proses analisis yang dilakukan PPATK masih berjalan sehingga belum dapat disimpulkan apakah ada dugaan tindak pidana atau tidak.
Nantinya, hasil analisis dan pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kabar Terbaru FPI : Kini Ada 89 Rekening yang Dibekukan, Apa Tujuan Pembekuan, Ini Penjelasan PPATK.
(*)