GridHot.ID - Konsumen PT Aneka Tambang (Antam) kehilangan emas sebesar 1,1 ton saat ia membeli 7.071 kilogram emas.
Lantaran tak terima dengan kecurangan ini, akhirnya Budi Said menempuh jalur hukum.
Budi Said pun akhirnya memenangkan gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun kronologi hilangnya emas 1,1 ton dan tanggapan dari pihak PT Antam ada di artikel di bawah ini.
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.
Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro.
Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Selain Endnag, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Menurut majelis hakim, mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.
Sebelumnya, Budi membeli emas seberat 7.071 kilogram atau setara 7 ton, namun merugi 1,1 ton.