"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar hakim Martin Ginting,
Karena itu, PT Antam pun dihukum majelis hakim untuk membayar kerugian sebesar Rp 817,4 miliar yang diderita Budi akibat hilangnya emas tersebut.
Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam.
Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi.
Para tergugat juga dihukum membayar kerugian inmateriil Rp 500 miliar yang diderita Budi.
"Menyatakan para tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat," ucap Martin.
Majelis hakim berpendapat bahwa PT Antam harus memberikan perlindungan serta jaminan keamanan terhadap Budi selaku konsumen agar dapat menerima sepenuhnya emas yang dibelinya.
Namun, sebaliknya perusahaan produsen emas ini membuat konsumennya tidak nyaman dengan sistem penjualan yang diterapkan.
"Tergugat I (PT Antam) tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil mengenai adanya emas yang belum diserahkan kepada penggugat," kata hakim anggota, Johanis Hehamony.
Diketahui sebelumnya, Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Budi Said. Saat itu, Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam senilai Rp 3,5 triliun.