Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Padahal Sudah Transfer Tapi Emas yang Diterima Kurang 1,1 Ton, Budi Said Gugat PT Antam dengan Ganti Rugi Rp 814 Miliar

None - Senin, 18 Januari 2021 | 08:25
Budi Said kehilangan emas 1,1 ton berawal tergiur potongan harga di PT Antam.
Tribunnews/Heruddin

Budi Said kehilangan emas 1,1 ton berawal tergiur potongan harga di PT Antam.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Padahal uang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Baca Juga: Tau Pembantu Lama Nabung Buat Beli HP yang Hilang, Jeremy Thomas Baru Sadar Jadi Korban Pencurian Saat Tas Gucci Rp 80 Juta Melayang, Dijual ke Pemilik Warteg Dekat Rumahnya

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar.

Antam ajukan banding

Sementara itu, PT Antam memberikan tanggapan perihal putusan tersebut.

Baca Juga: Berlapis Emas, Zamrud dan Permata, Ini Kisah Kota Dwakara yang Berdiri dari Doa Sri Krisna, Tenggelam Seperti Atlantis, Arkeolog Mulai Meliriknya

SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat," ujar Kunto, Sabtu, (16/1/2021).

Source :Surya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x