Gridhot.ID -Wali Kota Bogor Bima Arya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (18/1/2021).
Bimadimintai keterangan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan menghalang-halangi penanganan wabah penyakit menular di RS UmmiBogor.
Ia menjelaskan kepada penyidik mengenai kronologi Rizieq Shihab dirawat di RS Ummihingga akhirnya Satgas Covid-19 membuat laporan di Polresta Bogor.
"Seluruhnya ditanyakan lagi dari pertama kali saya mendengar informasi Habib Rizieq dibawa ke Bogor sampai dengan Habib Rizieq meninggalkan Rumah Sakit UMMI itu digali lagi dan didalami lagi. Ada belasan pertanyaan tadi," tutur Bima usai menjalani pemeriksaan dikutip dari Antara.
Ia juga menjelaskan seputar pernyataan bohong dari pihak RS Ummi, terutama mengenai status medis Rizieq yang sempat positif Covid-19.
"Terkait informasi tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit. Jadi waktu itu Satgas ke sana untuk meminta pihak rumah sakit untuk bekerja sama dan berkoordinasi terkait dengan status Habib Rizieq. Waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar," tuturnya.
Rizieq diketahui menjalani tes swab di RSUmmi yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam pada 25 November 2020.
Pihak RSUmmi menyatakan Rizieq tidak terpapar Covid-19. Setelah dua pekan baru diketahui bahwa Rizieq sempat terpapar virus corona.
"Satgas baru menerima laporan kondisi Habib Rizieq positif itu per 16 Desember. Sedangkan Habib Rizieq itu di RS Ummi itu tanggal 25 November. Harusnya real time atau langsung," rinci Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor itu.
Satgas Covid-19 Kota Bogor lalu melaporkan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat ke Polres Bogor pada 27 November 2020 karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 27 November 2020.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan3 tersangka yakni, Rizieq bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis.
Mereka terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman6 bulan hingga1 tahun penjara. Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
KemudianPasal 216 KUHP yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut UU, dengan ancaman4 bulan penjara.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar sempat menanggapi pernyataan polisi soal Rizieq yang pernah terpapar Covid-19 tetapi mengaku sehat.
Menurut Yanuar, tidak ada salahnya orang yang terpapar Covid-19 mengaku sehat.
"Memang orang tidak boleh mengaku sehat?" kata Yanuar kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).
Yanuar lantas menyingung Polri soal pernyataan mereka mengenai penembakan 6 anggota laskar FPI.
Menurut dia, pernyataan Polri juga berubah-ubah dan berbeda antara saat konferensi pers dengan hasil rekonstruksi.
"Artinya, polisi bisa beda-beda pernyataannya tidak masalah, lalu kenapa ada satu orang mengaku sehat dipermasalahkan," ujar dia.
(*)