Gridhot.ID - Pemblokiran rekening milik Front Pembela Islam (FPI) belakangan hangat diperbincangkan.
Apalagi hal itu terjadi tak lama setelah pemerintah menghentikan kegiatan dan membubarkan FPI pada Rabu (30/12/2020).
"Benar, ada satu rekening, (tidak bisa diakses sejak) Rabu pekan kemarin infonya," kata kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Rekening bank milik FPI ternyata diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Melansir Kompas TV, Ketua PPATK Dian Ediana Rae membeberkan alasan puluhan rekening milik FPI dibekukan.
Menurutnya, hal ini dilakukan karena berkaitan dengan keputusan pemerintah yang telah menetapkan FPI sebagai ormas terlarang.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar