Gridhot.ID -Pemblokiran rekening milik Front Pembela Islam (FPI) belakangan hangat diperbincangkan.
Apalagi hal itu terjadi tak lama setelah pemerintah menghentikan kegiatan dan membubarkan FPI pada Rabu (30/12/2020).
"Benar, ada satu rekening, (tidak bisa diakses sejak) Rabu pekan kemarin infonya," kata kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Rekening bank milikFPI ternyata diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Melansir Kompas TV, Ketua PPATK Dian Ediana Rae membeberkan alasan puluhan rekening milik FPI dibekukan.
Menurutnya, hal ini dilakukan karena berkaitan dengan keputusan pemerintah yang telah menetapkan FPI sebagai ormas terlarang.
"Perlu saya jelaskan kepda masyarakat kenapa PPATK memutuskan untuk pembekuan pada rekening FPI dan semua pihak yang terafiliasi. Nah pertama tentu ini berkaitan dengan hasil keputusan pemerintah sebagai mana disebutkan dalam SKB yang menyatakan bahwa FPI ini sebagai organisasi terlarang yang tidak boleh melakukan kegiatan kegiatannya," kata Dian dalam keterangan persnya, Rabu (6/1/2021).
Lebih lanjut, PPATK mengemukakan alasan lain pembekuan rekening FPI untuk memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran.
"Pembekuan rekening itu memudahkan analisis dan pemeriksaannya. Di dalam analisis dan pemeriksaan yang kita lakukan tentu kita akan melihat sebetulnya berbagai kegiatan keuangan yang dilakukan oleh FPI yang berindikasi melanggar peraturan perundang-undangan," ungkap Dian.
Jika ditotalkan ada 60 rekening FPI yang telah dibekukan untuk dianalisis dan diperiksa lebih lanjut.