Gridhot.ID - Akhir tahun 2020 lalu, pemerintah Indonesia memang sudah resmi menganggap FPI sebagai ormas terlarang.
Segala Atributnya dilarang dipertunjukkan di muka umum.
Pemerintah tak hanya melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Namun kini Pemerintah juga telah memblokir rekening FPI.
Di mana saldo dalam rekening FPI tersebut terdapat sebanyak Rp 1 miliar.
Dikutip dari Tribunnews, pemerintah resmi memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) dengan nilai saldo diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta membenarkan rekening FPI diblokir.
Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).