"Perlu saya jelaskan kepda masyarakat kenapa PPATK memutuskan untuk pembekuan pada rekening FPI dan semua pihak yang terafiliasi. Nah pertama tentu ini berkaitan dengan hasil keputusan pemerintah sebagai mana disebutkan dalam SKB yang menyatakan bahwa FPI ini sebagai organisasi terlarang yang tidak boleh melakukan kegiatan kegiatannya," kata Dian dalam keterangan persnya, Rabu (6/1/2021).
Lebih lanjut, PPATK mengemukakan alasan lain pembekuan rekening FPI untuk memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran.
"Pembekuan rekening itu memudahkan analisis dan pemeriksaannya. Di dalam analisis dan pemeriksaan yang kita lakukan tentu kita akan melihat sebetulnya berbagai kegiatan keuangan yang dilakukan oleh FPI yang berindikasi melanggar peraturan perundang-undangan," ungkap Dian.
Jika ditotalkan ada 60 rekening FPI yang telah dibekukan untuk dianalisis dan diperiksa lebih lanjut.
PPATK juga pastikan dana FPI di rekening akan tetap utuh, selama proses pemeriksaan berlangsung.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar