PPATK juga pastikan dana FPI di rekening akan tetap utuh, selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Jangan khawatir dana itu akan tetap utuh. Kami pastikan kegiatan-kegiatan keuangan yang dilakukan oleh FPI yang saat ini sedang dibekukan," pungkasnya.
Kuasa Hukum FPI mengaku rekening yang diblokir tersebut merupakan dana kemanusiaan bagi yatim piatu dan kaum dhuafa.
"25 rekening kurang lebih milik Front Pembela Islam, dimana itu adalah rekening untuk dhuafa, rekening yang disalurkan untuk anak-anak yatim, rekening yang digunakan untuk kepentingan pondok pesantren dan untuk keperluan kemanusiaan lainnya," ujar Azis Yanuar.
Azis Yanuar menilai pemblokiran rekening tersebut merupakan tindakan otoriter dan asas legal.
Ia juga menduga hal ini hanya kecurigaan semata atas Front Pembela Islam (FPI).
"Kami menduga ini didasarkan oleh kecurigaan semata terkait Front Pembela Islam," ujar Azis Yanuar.
(*)