Gridhot.ID -Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kontroversi tes swab di RS Ummi, Bogor.
Polisi juga menetapkan2 tersangka lain yakni Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian R Djajadi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri merencanakan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka.
"(Pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka) minggu ini rencananya," kata dia.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar sudah memperkirakan Rizieq akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah kami duga dan perkirakan hal itu, HRS tidak sengaja injak semut saja akan dipermasalahkan secara hukum," kata Aziz, saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Aziz mengatakan, pihaknya telah mendampingi tiga tersangka tersebut dalam proses pemeriksaan.
"HRS sudah tahu arahnya akan dibidik dengan puluhan bahkan ratusan kasus, dari dugaan menginjak semut sampai dugaan bersin sembarangan atau berdeham juga, bisa saja dipidanakan," tutur dia.
Sebelumnya, manajemen RS Ummi dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.