Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rizieq Shihab Jadi Tersangka Dalam 3 Kasus Berbeda, Pengacara: HRS Sudah Tahu Arahnya, Bersin Sembarangan Juga Bisa Saja Dipidanakan

Candra Mega Sari - Selasa, 12 Januari 2021 | 20:13
Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro
Tribunnews

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro

Kerumunan Megamendung

Rizieq juga ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Terkumpul Rp 1,7 Miliar, Rekening Donasi Laskar FPI Diblokir BCA, Sebut Ada Permohonan dari Otoritas Berwenang, Begini Penjelasan Pejabat Bank

Rizieq diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan Megamendung.

Sebab, berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaannya.

"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau Megamendung," kata perwira bintang satu itu.

Rizieq mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Bakal Dilanjut, FPI Duga Ada Pengalihan Isu dan Intervensi: Ini Membuktikan Dugaan Kepanikan Rezim

Para santri antusias menyambut kedatangan pentolan FPI tersebut. Dalam kegiatan itu, terjadi kerumunan massa.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x