Gridhot.ID - Komnas HAM telah merilis hasil penyelidikan terkait insiden tewasnya6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat dari6 anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Dikutip dari Kompas.com, Polri membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
Dalam peristiwa tersebut,6 anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dan direkomendasikan agar dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Argo menuturkan, tim khusus akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap anggotaFPI yang tewas.
Tim tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," ucap dia.
Menurut Argo, hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan, anggota laskar membawa senjata yang dilarang oleh UU.