Selain itu, menurut dia, kontak tembak dan benturan fisik dikarenakan ada perlawanan anggota laskar FPI terhadap petugas.
"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan," tutur Argo.
"Sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 bukan ke pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000," ucap dia.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi peristiwa ini ke dalam dua konteks.
Pertama,2 laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.
Kedua, tewasnya4 laskar FPI lainnya yang disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan anggota FPI lebih dulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebut belum final.
Sementara, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pun menanggapi pernyataan Komnas HAM terkait tudingan pelanggaran HAM.