Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Langkah Cepat Kapolri Respon Tudingan Pelanggaran HAM Atas Kematian 4 Laskar FPI, Idham Azis Langsung Bentuk Tim Khusus, Irjen Argo Yuwono: Buktikan di Pengadilan

Candra Mega Sari - Sabtu, 09 Januari 2021 | 18:00
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
KOMPAS.com /Ardito Ramadhan D

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis

Selain itu, menurut dia, kontak tembak dan benturan fisik dikarenakan ada perlawanan anggota laskar FPI terhadap petugas.

"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan," tutur Argo.

"Sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 bukan ke pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000," ucap dia.

Dalam temuannya, Komnas HAM membagi peristiwa ini ke dalam dua konteks.

Pertama,2 laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.

Baca Juga: Mahfud MD Bocorkan 5 Nama Jenderal Bintang Tiga, Calon Kapolri yang Diajukan Kompolnas ke Jokowi, Siapa Saja?

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah)
Dok. Divisi Humas Polri

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah)

Kedua, tewasnya4 laskar FPI lainnya yang disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan anggota FPI lebih dulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebut belum final.

Sementara, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pun menanggapi pernyataan Komnas HAM terkait tudingan pelanggaran HAM.

Source :Kompas.com Wartakota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x