Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Langkah Cepat Kapolri Respon Tudingan Pelanggaran HAM Atas Kematian 4 Laskar FPI, Idham Azis Langsung Bentuk Tim Khusus, Irjen Argo Yuwono: Buktikan di Pengadilan

Candra Mega Sari - Sabtu, 09 Januari 2021 | 18:00
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
KOMPAS.com /Ardito Ramadhan D

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis

Gridhot.ID - Komnas HAM telah merilis hasil penyelidikan terkait insiden tewasnya6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat dari6 anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.

Dikutip dari Kompas.com, Polri membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.

Baca Juga: CCTV di Tol Japek Jadi Kunci, Polri Sebut Punya Rekaman Saat Laskar FPI Serang Polisi: Nanti Kita Kasih Lihat

"Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Dalam peristiwa tersebut,6 anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dan direkomendasikan agar dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Argo menuturkan, tim khusus akan menyelidiki soal dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap anggotaFPI yang tewas.

Tim tersebut terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," ucap dia.

Baca Juga: Blokir 60 Rekening Front Pembela Islam, PPATK Pastikan Saldo FPI Tetap Utuh, Kubu Rizieq Shihab: Itu untuk Dhuafa dan Anak-anak Yatim

Menurut Argo, hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan, anggota laskar membawa senjata yang dilarang oleh UU.

Selain itu, menurut dia, kontak tembak dan benturan fisik dikarenakan ada perlawanan anggota laskar FPI terhadap petugas.

"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan," tutur Argo.

"Sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 bukan ke pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000," ucap dia.

Dalam temuannya, Komnas HAM membagi peristiwa ini ke dalam dua konteks.

Pertama,2 laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.

Baca Juga: Mahfud MD Bocorkan 5 Nama Jenderal Bintang Tiga, Calon Kapolri yang Diajukan Kompolnas ke Jokowi, Siapa Saja?

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah)
Dok. Divisi Humas Polri

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (tengah)

Kedua, tewasnya4 laskar FPI lainnya yang disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan anggota FPI lebih dulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebut belum final.

Sementara, pihak FPI telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono pun menanggapi pernyataan Komnas HAM terkait tudingan pelanggaran HAM.

"Pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM. Kedua, Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri."

Baca Juga: Kuasa Hukum FPI Koar-koar Uang Puluhan Juta Hilang Digarong Usai Rekening Diblokir, Mabes Polri: Bukan Kewenangan Kami

"Tentunya akan kami pelajari rekomendasi maupun surat yang masuk ke Polri," ucap Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021) dikutip dari Wartakota.

Lebih lanjut, Argo menjelaskan pembuktian kasus tewasnya anggota laskar FPI harus dilakukan di pengadilan.

"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, maupun petunjuk. Tentunya nanti semuannya harus dibuktikan di sidang pengadilan," ujar Argo.

(*)

Source :Kompas.com Wartakota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x