Gridhot.ID - Polres Pasuruan kini dibuat heboh atas kasus ilegal logging.
Kasus ini terjadi di Kabupaten Pasuruan.
Polres Pasuruan kini masih menyelidiki dugaan ilegal longging atau penebangan ilegal pohon sonokeling di wilayah Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Sebab, hingga hari ini, belum ada kejelasan status tanah tersebut, karena masih menjadi sengketa antara Perhutani dan perorangan.
Pohon Sonokeling ini tumbuh di lahan yang diklaim dua pihak, yakni milik perseorangan, Dahlan, warga setempat dan Perhutani.
Kendati demikian, proses tetap jalan dan barang bukti sudah diamankan.
Barang bukti yang diamankan adalah pohon sonokeling yang sudah ditebang, dan sebuah truk berplat merah diduga kendaraan milik rumah tangga Kepresidenan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Indra membenarkan kejadian itu.
Ia masih menunggu kejelasan status tanah tersebut. Apa memang benar milik Perhutani atau perseorangan.
"Kalau milik Perhutani, ini jelas melanggar aturan dan termasuk penebangan liar tanpa izin. Apalagi pohon sonokeling termasuk tumbuhan langka dan dilindungi," kata dia.
Baca Juga: Jantungnya Membengkak, Anak yang Gugat Bapak Kandung Rp 3 Miliar Meninggal Dunia, Ini Kata Sang Adik
Akan tetapi, lanjut Indra, jika memang itu tanah milik perseorangan, maka penebangan ini tidak apa - apa dan sah.
Nah, saat ini, pihaknya sedang menunggu hasil dari BPN yang sudah turun ke lapangan.
"Pohon sonokeling sudah kami amankan di Polsek Purwodadi, tapi kasusnya kami yang menangani," sambung Indra.
Ditanya soal status truk berplat merah tersebut, ia mengaku tidak fokus ke sana.
Ia menyebut, pihaknya hanya fokus di pohon sonokelingnya dan status tanah yang ditumbuhi pohon sonokeling ini.
"Kami tidak fokus kesana. Kami juga tidak tahu itu asal mulanya dari mana. Yang jelas, kami fokus ke kasusnya saja," tutur dia.
Dalam sengketa lahan yang ditumbuhi pohon sonokeling berukuran besar dan berusia sekitar 60 tahun ini, ada seseorang yang sangat ngotot untuk menguasai pohon ini.
"Dia dari malang, dia kayaknya pembeli pohon sonokeling di lahan yang sengketa itu. Dan dia juga kayaknya yang mendatangkan truk plat merah milik rumah tangga kepresidenan," kata seorang sumber.
Terpisah, Adm Perum Perhutani KPH Pasuruan, Ida Jatiyana menegaskan, jika pohon sonokeling yang ditebang itu masuk di dalam wilayah Perhutani, dan itu sudah disertai dengan bukti - bukti.
"Kepemilikan ini didasarkan atas peta kerja berita acara tapal batas (BATB) Perhutani," kata dia saat dihubungi.
Dia menjelaskan, sejak munculnya gugatan sengketa atas kepemilikan pohon sonokeling ini, pihaknya sudah berkirim surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami meminta validasi batas lahan. Sampai saat ini masih dilakukan pengukuran ulang lahan, dan hasilnya belum keluar,” kata Ida Jatiyana.
Menurutnya, permintaan validasi ini dilakukan karena ada warga yang mempersoalkan batas lahan, maka dari itu pihaknya meminta validasi BPN atas status lahan tersebut.
"Kami juga kaget kok sudah ditebang tanpa izin. Kalau memang ini lahan Perhutani, ini jelas ilegal logging. Tapi, kami masih menunggu saja hasilnya. Makanya, begitu tahu ditebang, kami minta pohon diturunkan," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Pasuruan Amankan Truk Pengangkut Sonokeling, STNK Tertulis Milik Rumah Tangga Kepresidenan.
(*)