Find Us On Social Media :

Angkut Kayu Sonokeling Ilegal, Truk Plat Merah di Pasuruan Tertulis Milik Rumah Tangga Kepresidenan di STNK-nya, Diduga Hasil Suruhan Pengusaha Asal Malang yang Ngotot Ingin Kuasai Sang Pohon Langka

Truk yang digunakan untuk angkut kayu sonokeling ilegal.

Gridhot.ID - Polres Pasuruan kini dibuat heboh atas kasus ilegal logging.

Kasus ini terjadi di Kabupaten Pasuruan.

Polres Pasuruan kini masih menyelidiki dugaan ilegal longging atau penebangan ilegal pohon sonokeling di wilayah Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Sebab, hingga hari ini, belum ada kejelasan status tanah tersebut, karena masih menjadi sengketa antara Perhutani dan perorangan.

Pohon Sonokeling ini tumbuh di lahan yang diklaim dua pihak, yakni milik perseorangan, Dahlan, warga setempat dan Perhutani.

Baca Juga: Di Luar Ekspektasi, Reino Barack Bongkar Kebiasaan Tak Biasa Syahrini: Waktu Saya Pulang ke Rumah, Nyelonong Masuk ke Kamar...

Kendati demikian, proses tetap jalan dan barang bukti sudah diamankan.

Barang bukti yang diamankan adalah pohon sonokeling yang sudah ditebang, dan sebuah truk berplat merah diduga kendaraan milik rumah tangga Kepresidenan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Indra membenarkan kejadian itu.

Ia masih menunggu kejelasan status tanah tersebut. Apa memang benar milik Perhutani atau perseorangan.

"Kalau milik Perhutani, ini jelas melanggar aturan dan termasuk penebangan liar tanpa izin. Apalagi pohon sonokeling termasuk tumbuhan langka dan dilindungi," kata dia.

Baca Juga: Jantungnya Membengkak, Anak yang Gugat Bapak Kandung Rp 3 Miliar Meninggal Dunia, Ini Kata Sang Adik