GridHot.ID - Nora Alexandra selalu setia.
Dia tak pernah berhenti memberi dukungan kepada suaminya, Jerinx SID, yang tersandung kasus ujaran kebencian.
Melansir laman Twitter @VLADIMORA pada Selasa (19/1/2021), dia percaya bahwa dirinya dan Jerinx kelak akan kembali bahagia.
"Perpisahan ini hanya sementara, yakin dan percaya kita disatukan oleh Semesta, cinta kita abadi kekal sampai nanti kamu bebas kembali dan bisa berbahagia kembali bersamaku. Tetap semangat! Aku disini tidak pernah pergi selalu menanti kamu kembali," tulisnya sembari menyematkan sebuah video dirinya yang dipeluk Jerinx.
"Kalau dulu ada yg bilang aku akan meninggalkanmu, tak terbukti ungkapan mereka, yang jelas kita makin erat cintanya," sambungnya.
Mengutip pemberitaan Kompas TV, kesetiaan Nora tampaknya berbuah manis.
Pengadilan Tinggi Denpasar telah memutus banding kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ari Astina atau yang dikenal dengan nama Jerinx.Pada putusan tingkat pertama yang lalu, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan.
Kemudian seturut hasil banding, putusannya menjadi 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana, mengatakan dalam putusan banding tersebut kliennya masih dinyatakan bersalah meski hukumannya dikurangi 4 bulan.Gendo akan berkoordinasi dengan Jerinx untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah akan menerima atau melakukan upaya kasasi terhadap hasil vonis banding.
Baca Juga: Perbuatan Baiknya Disebut Tak Berbanding Lurus dengan Tulisannya, Jerinx Sebut Jaksa Asal Ngomong: Tidak Ada Substansinya, Kosong"Karena Jerinx yang akan mengambil keputusan apakah akan menerima putusan ini atau akan melakukan langkah hukum upaya kasasi. Itu tergantung dari Jerinx," kata Gendo, di PN Denpasar, Selasa (19/1/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.Soal kasasi tersebut, pihaknya akan melihat apa yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Lagi-lagi itu semua tergantung Jerinx. Kalau pengalaman banding kemarin, Jerinx lebih menunggu reaksi atau sikap dari jaksa penuntut umum," ujar dia.