Kemudian seturut hasil banding, putusannya menjadi 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana, mengatakan dalam putusan banding tersebut kliennya masih dinyatakan bersalah meski hukumannya dikurangi 4 bulan.
Gendo akan berkoordinasi dengan Jerinx untuk menentukan langkah selanjutnya.
Apakah akan menerima atau melakukan upaya kasasi terhadap hasil vonis banding.
"Karena Jerinx yang akan mengambil keputusan apakah akan menerima putusan ini atau akan melakukan langkah hukum upaya kasasi. Itu tergantung dari Jerinx," kata Gendo, di PN Denpasar, Selasa (19/1/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Soal kasasi tersebut, pihaknya akan melihat apa yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Lagi-lagi itu semua tergantung Jerinx. Kalau pengalaman banding kemarin, Jerinx lebih menunggu reaksi atau sikap dari jaksa penuntut umum," ujar dia.
Source | : | Kompas.com,Twitter,Kompas TV |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar