Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Bahagia untuk Nora Alexandra, Hukuman Jerinx Dipangkas Jadi 10 Bulan Penjara, Begini Kata Sang Pengacara

Siti Nur Qasanah - Rabu, 20 Januari 2021 | 08:42
Nora Alexandra bersama Jerinx SID
Instagram @ncdpapl

Nora Alexandra bersama Jerinx SID

Baca Juga: Tolak Pembelaaan Jerinx SID, Jaksa Minta Penasihat Sang Drummer Harus Lebih Bijaksana: Perbuatan Baik Terdakwa Tidak Berbanding Lurus dengan Tulisan yang Dibuat!

Gendo juga mengaparesiasi putusan majelis hakim yang mengurangi pidana penjara untuk Jerinx. Meski demikian, ia yakin bahwa kliennya patut dinyatakan tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan."Tidak bisa dikualifikasi sebagai ujaran kebencian karena di sana tidak ada motif untuk melakukan degradasi martabat melakukan ujaran untuk diskriminasi tindakan kepada kelompok tertentu," kata dia.Apalagi, menurutnya IDI bukanlah konsepsi golongan yang dimaksud dalam ujaran kebencian."IDI bukanlah kelompok yang rentan masuk dalam kualifikasi suku agama rasa atau kelompok yang antar golongan. Apalagi, dalam kasus ini, IDI hanya sendiri tidak ada antar golongan lain yang sebetulnya sedang dipertentangkan dalam kasus ini," kata Gendo.

Baca Juga: Janji Setia Nora Alexandra Usai Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara: Aku Tidak Akan Pergi, Hanya Kematian yang Bisa MemisahkanSementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang menyatakan Jerinx bersalah. Pihaknya masih menunggu tanggapan dari pihak Jerinx, apakah akan melakukan kasasi atau menerima vonis.Adapun jangka waktu untuk pengajuan kasasi yang diatur dalam KUHAP yaitu dalam waktu 14 hari sesudah jaksa menerima pemberitahuan putusan."Hal ini akan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi," kata Harlianto, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).

(*)

Source :Kompas.com Twitter Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 15

Latest

x