Gridhot.ID - Kasus yang menimpa Jerinx SID memang masih berjalan hingga saat ini.
Unggahannya yang menyenggol Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kini membuatnya harus menjalani pengadilan dan merasakan penjara.
Jerinx SID bahkan sudah melemparkan pembelaannya di pengadilan.
Namun pembelaan Jerinx SID dimentahkan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/11/2020).
Bahkan jaksa menyebut perbuatan baik Jerinx SID tak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan dalam unggahan personil Superman is Dead (SID) ini.
Perbuatan baik Jerinx SID ini sempat diuraikan kuasa hukumnya di dalam pembelaan (pledoi).
Menurut jaksa, unggahan Jerinx SID di akun media sosialnya dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
"Maka dalam replik ini kami perlu meluruskan pikiran penasihat hukum terdakwa tersebut, di mana semua perbuatan baik terdakwa (Jerinx) tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," kata Jaksa yang dipimpim oleh Otong Hendra Rahayu dalam replik yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis.
Jaksa meminta penasihat hukum terdakwa lebih bijaksana.
Ia meminta penasihat hukum terdakwa tak menganggap unggahan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu perbuatan yang benar.
Source | : | Surya |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar