"Bahwa mengenai materi lainnya dalam pleidoi penasihat hukum dan terdakwa tidak kami bahas dalam replik ini, karena semuanya telah dibahas dalam surat tuntutan dan kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut," katanya.
Jaksa berpendapat, seluruh pleidoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tak berdasarkan hukum dan harus dikesampingkan.
Pun dengan pleidoi yang disampaikan Jerinx.
Pleidoi itu dianggap tak menyentuh materi pembuktian secara yuridis.
Karena itu, Jaksa memohon agar hakim menolak seluruh pembelaan yang hukum Jerinx dalam perkara ini.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx yang melakukan tindak pidana dalam pemohon atau surat nomor telepon PDM-0490-Denpa-KTB / 07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majelis hakim," kata Jaksa yang dipimpim oleh Otong Hendra Rahayu di PN Denpasar, Kamis.
Dalam replik itu, jaksa penilaian seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 28 “Soal perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Jaksa.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pembelaan Jerinx SID Dimentahkan Jaksa: 'Perbuatan Baiknya Tak Sebanding dengan Dampak Unggahan'
(*)
Source | : | Surya |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar