Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Sidang perkara ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx hingga kini masih terus bergulir di meja hijau.
Diketahui, Kamis (12/11/2020) sidang perkara tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan tim jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukum.
Dilansir dari Kompas.com, dalam sidang pledoi yang digelar Kamis (12/11/2020), JPU meminta hakim menerima seluruh jawaban penuntut umum atas nota dan pleidoi tim penasihat hukum Jerinx.
Jaksa memohon agar hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum Jerinx dalam perkara ini.
Melansir sumber yang sama, menurut jaksa, perbuatan baik itu tak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh unggahan Jerinx.
"Maka dalam replik ini kami perlu meluruskan pikiran penasihat hukum terdakwa tersebut, di mana semua perbuatan baik terdakwa (Jerinx) tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," kata Jaksa yang dipimpim oleh Otong Hendra Rahayu di PN Denpasar, Kamis (12/11/2020).
Jaksa meminta penasihat hukum terdakwa lebih bijaksana. Ia meminta penasihat hukum terdakwa tak menganggap unggahan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu perbuatan yang benar.
"Bahwa mengenai materi lainnya dalam pleidoi penasihat hukum dan terdakwa tidak kami bahas dalam replik ini, karena semuanya telah dibahas dalam surat tuntutan dan kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut," katanya.