"Bahwa mengenai materi lainnya dalam pleidoi penasihat hukum dan terdakwa tidak kami bahas dalam replik ini, karena semuanya telah dibahas dalam surat tuntutan dan kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut," katanya.
Jaksa berpendapat, seluruh pleidoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tak berdasarkan hukum dan harus dikesampingkan.
Pun dengan pleidoi yang disampaikan Jerinx. Pleidoi itu dianggap tak menyentuh materi pembuktian secara yuridis.
Melansir Tribunnews.com, saat ditemui usai sidang, Jerinx menyebut bahwa tanggapan yang dibacakan oleh tim jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi tidak ada substansinya.
"Setelah mendengarkan tanggapan dari jaksa, tidak ada substansinya. Kosong. Asal jawab saja. Nanti akan dibalas oleh tim hukum saya," kata Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra.
Jerinx melanjutkan, sejak dirinya ditangkap, tim jaksa selalu beralasan bahwa dua alat bukti telah terpenuhi untuk menjeratnya.
Padahal kata Jerinx, unggahannya tanggal 15 Juni 2020 pada akun instagram adalah bersifat memberikan informasi.
"JPU juga dari awal saya ditangkap, mereka memakai alasan karena memenuhi syarat dua alat bukti yang sah. Sementara dari awal sudah dijelaskan jika unggahan saya yang tanggal 15 Juni 2020 itu. Status tersebut silakan di cek di instagram saya, sepertinya masih aktif. Di status itu saya memberikan informasi jika seolah-olah ada situasi yang membuat masyarakat takut," terangnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun-Bali.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar