Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Sidang perkara ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx hingga kini masih terus bergulir di meja hijau.
Diketahui, Kamis (12/11/2020) sidang perkara tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan tim jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa dan kuasa hukum.
Dilansir dari Kompas.com, dalam sidang pledoi yang digelar Kamis (12/11/2020), JPU meminta hakim menerima seluruh jawaban penuntut umum atas nota dan pleidoi tim penasihat hukum Jerinx.
Jaksa memohon agar hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum Jerinx dalam perkara ini.
Melansir sumber yang sama, menurut jaksa, perbuatan baik itu tak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh unggahan Jerinx.
"Maka dalam replik ini kami perlu meluruskan pikiran penasihat hukum terdakwa tersebut, di mana semua perbuatan baik terdakwa (Jerinx) tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," kata Jaksa yang dipimpim oleh Otong Hendra Rahayu di PN Denpasar, Kamis (12/11/2020).
Jaksa meminta penasihat hukum terdakwa lebih bijaksana. Ia meminta penasihat hukum terdakwa tak menganggap unggahan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu perbuatan yang benar.
"Bahwa mengenai materi lainnya dalam pleidoi penasihat hukum dan terdakwa tidak kami bahas dalam replik ini, karena semuanya telah dibahas dalam surat tuntutan dan kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut," katanya.
Jaksa berpendapat, seluruh pleidoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tak berdasarkan hukum dan harus dikesampingkan.
Pun dengan pleidoi yang disampaikan Jerinx. Pleidoi itu dianggap tak menyentuh materi pembuktian secara yuridis.
Melansir Tribunnews.com, saat ditemui usai sidang, Jerinx menyebut bahwa tanggapan yang dibacakan oleh tim jaksa dihadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi tidak ada substansinya.
"Setelah mendengarkan tanggapan dari jaksa, tidak ada substansinya. Kosong. Asal jawab saja. Nanti akan dibalas oleh tim hukum saya," kata Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra.
Jerinx melanjutkan, sejak dirinya ditangkap, tim jaksa selalu beralasan bahwa dua alat bukti telah terpenuhi untuk menjeratnya.
Padahal kata Jerinx, unggahannya tanggal 15 Juni 2020 pada akun instagram adalah bersifat memberikan informasi.
"JPU juga dari awal saya ditangkap, mereka memakai alasan karena memenuhi syarat dua alat bukti yang sah. Sementara dari awal sudah dijelaskan jika unggahan saya yang tanggal 15 Juni 2020 itu. Status tersebut silakan di cek di instagram saya, sepertinya masih aktif. Di status itu saya memberikan informasi jika seolah-olah ada situasi yang membuat masyarakat takut," terangnya.
"Di sana tidak ada menyebut Ikatan Dokter Indonesia, tapi pihak-pihak yang menahan saya, yang berharap saya dipenjara selalu memakai alasan dua barang bukti. Status tanggal 15 itu tidak ada satu pun menyebutkan kata dokter dan tidak ada ditujukan kepada pihak siapa pun. Itu cuma saya ingin memberikan informasi ke masyarakat," cetus Jerinx.
Selain itu, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini juga mengomentari terkait kabar bahwa Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali, dr Putra Suteja tidak terima dengan penyataan yang dilontarkan dr Tirta.
"Tadi saya dikabari jika dr Putra Suteja itu tidak terima katanya dibongkar gini nya sama dr Tirta. Katanya, dr Tirta itu menyampaikan informasi hanya sepotong-sepotong," ungkap Jerinx.
Mengenai tidak terimanya dr Putra Suteja atas pernyataan dr Tirta itu, Jerinx mempertanyakan balik ke dr Putra Suteja.
"Saya mau bertanya sama Pak dr Putra Suteja yang ingin banget memenjarakan saya ini. Ketika anda membaca status "Gara-gara Kacung WHO" tersebut, apakah Bapak Putra Suteja membacanya penuh sampai akhir atau hanya sepotong-sepotong juga. Atau cuma fokus pada kata "Kacung WHO". Tidak pernah mempermasalahkan ibu-ibu yang anaknya meninggal karena tersendat rapid," tanyanya.
"Jadi anda tidak terima, karena orang lain anda anggap memanfaatkan statemen anda sepotong-potong. Saya sampai tiga bulan dipenjara gara-gara anda tidak paham dengan substansi dari statemen saya," ujar Jerinx kembali.
Kembali Jerinx menyatakan bahwa istrinya, Nora Alexandra sedang berulang tahun yang ke-26.
"Istri saya hari ini ulang tahun. Jadi semoga nanti hadiah ibu hakim ketika vonis. Sebelum saya ditahan, kami sedang ada program untuk buah hati. Semoga kami bisa melanjutkan program untuk memberi cucu pertama kepada orangtua kami," harapnya.(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun-Bali.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar