GridHot.ID - Muncul informasi bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan akan dihapuskan.
Sistem kelas tersebut nantinya akan diganti dengan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Lantas bagaimana sistem yang disebut KRIS itu sebenarnya?
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, iuran untuk BPJS Kesehatan tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan kelasnya, yakni kelas 1, 2, dan 3.
Budi menyebut, pihaknya tengah berupaya untuk menstandarkan iuran yang harus dibayar untuk BPJS Kesehatan.
Adapun kelas BPJS Kesehatan kini telah dihapus dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang. Kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standarkan, sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan," ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Budi menyampaikan, ke depannya, secara bertahap, iuran untuk BPJS Kesehatan akan menjadi satu.
Dia menyebut, semua orang dari berbagai kalangan berhak mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan.
Untuk saat ini, Budi mengaku masih mempertimbangkan batas iuran mana yang akan dipakai, apakah kelas 1, 2, atau 3.
"Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok. Dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit," ujar dia.