Baca Juga: Tingkah Nakes Penghina Pasien BPJS Ini Terbongkar, Sosoknya Sempat Lakukan Hal Ini di Ruang RS
Dalam pedoman tersebut terdapat daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang masih berlaku pada 2024.
Berikut daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu.
Pasien bisa menuju ke puskesmas maupun klinik yang disetujui pihak BPJS Kesehatan.
Jika perlu tindakan operasi, maka akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.(*)