Pasal 103B Ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur, KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.
Oleh karena itu, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.
Sementara itu, mengutip tribun-medan.com, bagi peserta BPJS Kesehatan, mungkin pernah terbersit di benak Anda, atau bertanya mengenai apa saja operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Setidaknya ada 19 operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, iuran yang dibayar masyarakat tiap bulan tidak menjadi siasia.
Masyarakat benar-benar tercover dengan layanan BPJS Kesehatan.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2024 masih sama dan belum ada perubahan.
"Terkait pelayanan program JKN mengacu ketentuan yang berlaku dan belum ada perubahan ketentuan mengenai hal tersebut," kata Rizzky, dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/5/2024).
Operasi ditanggung BPJS Kesehatan
Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS.