Dulu, kata dia, ada kamar BPJS Kesehatan yang tidak ada kamar mandinya.
Sekarang, kata dia, semua kamar BPJS Kesehatan dilengkapi dengan kamar mandi, sehingga pasien tidak perlu keluar dari ruangan.
Budi menyebut, akan ada tirai sebagai pemisah kasur pasien supaya privasi masing-masing tetap terjaga.
"Dulu tidak ada tirai-tirai pemisah. Jadi privasinya kalau ada sakit, jerit-jerit, sebelahnya terganggu. Sekarang ada privasinya, dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan," tutur dia.
Maka dari itu, Budi menegaskan tujuan dihadirkannya KRIS sebagai pengganti kelas BPJS yaitu meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit.
Budi mengatakan, metode baru ini akan dilakukan secara bertahap.
"Dan kita juga sudah lakukan uji coba selama 1 tahun lebih di rumah sakit-rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit swasta, dan rumah sakit pemerintah pusat. Jadi kita akan roll out secara bertahap," ucap Budi.
KRIS paling lambat diterapkan Juni 2025
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimal pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).