GridHot.ID - Koswara, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, digugat secara perdata Rp 3 miliar lebih oleh Masitoh, anaknya yang berprofesi pengacara dan Deden, bersama Nining (istri Deden).
Namun, baru-baru ini, Masitoh dikabarkan telah meninggal dunia.
Masitoh meninggal dunia karena pembengkakan jantung pada Senin (18/1/2021).
Melansir TribunJabar.id, Masitoh merupakan adik kakak dengan Deden dan secara bersama-sama menggugat Koswara, Imas, dan Hamidah.Hamidah dan Imas merupakan anak Koswara, adik dari almarhum Masitoh.
Baca Juga: 1 Tahun Dicari, Keberadaan Pasien Pertama Covid-19 Masih Menjadi Teka-teki, Ini Sosoknya yang Diduga Seorang Perempuan Muda Berusia 20-an"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat."Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak, yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini.
Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir."Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Deden merupakan anak kedua, sementara Masitoh anak ketiga Koswara. Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan ke Masitoh. Selain Koswara, anak kesatunya, Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima, turut jadi tergugat.
Baca Juga: Bikin Merinding, Tanpa Diedit Sedikit Pun, Petugas Damkar Rekam Suara Misterius Tangisan Minta Tolong di Tengah Pencarian Korban Sriwijaya Air 182: Terdengar JelasHamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4000 meter persegi. "Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa.
Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah tempat usaha. Kemudian, Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan. Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020). Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.