Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.
"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.
Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.
Deden merupakan anak kedua, sementara Masitoh anak ketiga Koswara. Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan ke Masitoh.
Selain Koswara, anak kesatunya, Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima, turut jadi tergugat.
Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4000 meter persegi.
"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).
Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.
Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar