Find Us On Social Media :

Ngaku Dibeli Pakai Uang Umat, Pesantren Rizieq Shihab yang Disomasi PTPN VIII Kini Sudah Masuk Laporan Polisi, FPI: Hanya Markaz Syariah yang Dilaporkan, Ada Apa?!

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan

Baca Juga: Wanita Mental Baja, Perempuan Diduga Agen Rahasia China Ini Nekat Menyelinap ke Wilayah Pangkalan Militer Inggris, 2 Minggu Mendekam Dalam Almari untuk Bersembunyi

“Semua itu ada bukti yang sifatnya otentik, ada hitam di atas putih dan kita sebagian besar sudah waarmerking di notaris,” ujar Sugito.

“Jadi pesantren Markaz Syariah Argokultural itu membeli secara sah dari penggarap,” tambahnya.

Sugito bahkan mulai menyenggol kalau masalah ini berkaitan dengan status Rizieq Shihab.

Baca Juga: Kenyang dengan Kesedihan, Hafiz Cilik Asal Banjarnegara Ini Nangis Tak Mau Makan Dengar Kabar Wafatnya Syekh Ali Jaber, Rela Numpang ke Rumah Tetangga Demi Bisa Ikuti Kabar Sang Pendakwah

“Kalau menurut saya PTPN VIII itu masuk ke dalam grand design untuk ngerjain Habib Rizieq dalam skala yang lebih besar,” kata Sugito.

Bahkan Sugito menambahkan keterangannya terkait adanya lahan milik perusahaan lain yang menggunakan lahan milik PTPN VIII namun tidak dipermasalahkan sama sekali.

"Dan hanya pesantren milik yayasan Markaz Syariah yang dilaporkan? ini ada apa?” ucap dia.

Baca Juga: Eva Belisima Bukan yang Pertama, Madu Tiga Rohimah Kini Muncul Jelang Perceraiannya, Istri Ketiga Kiwil Mengaku Akan Lakukan Hal Ini

Kini kasus sengketa lahan ini sudah masuk ke ranah hukum.

Adapun laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan Nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

(*)