“Semua itu ada bukti yang sifatnya otentik, ada hitam di atas putih dan kita sebagian besar sudah waarmerking di notaris,” ujar Sugito.
“Jadi pesantren Markaz Syariah Argokultural itu membeli secara sah dari penggarap,” tambahnya.
Sugito bahkan mulai menyenggol kalau masalah ini berkaitan dengan status Rizieq Shihab.
“Kalau menurut saya PTPN VIII itu masuk ke dalam grand design untuk ngerjain Habib Rizieq dalam skala yang lebih besar,” kata Sugito.
Bahkan Sugito menambahkan keterangannya terkait adanya lahan milik perusahaan lain yang menggunakan lahan milik PTPN VIII namun tidak dipermasalahkan sama sekali.
"Dan hanya pesantren milik yayasan Markaz Syariah yang dilaporkan? ini ada apa?” ucap dia.
Kini kasus sengketa lahan ini sudah masuk ke ranah hukum.
Adapun laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan Nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
(*)