Find Us On Social Media :

Kalang Kabut Asetnya Diusik, Pangeran Cendana Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar, Kok Bisa?

Intip Gurita Bisnis Tommy Soeharto

Tommy menggugat yakni

Tergugat I adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI,

Tergugat II; Kementerian PUPR, Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, dan PT Citra Waspphutowa,

Tergugat III: Kantor Wilayah Pertanahan BPN DKI

Baca Juga: Mantan Istri Prabowo Kenang Momen Pernikahan Kedua Orang Tuanya, Potret Romantis Soeharto dan Bu Tien Langsung Dipamerkan

Tergugat IV: Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jaksel

Tergugat V: PT Citra Waspphutowa .

Turut Tergugat, Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Kementerian Keuangan (KPP Pajak Pratama Jakarta Cilandak), PT Girder Indonesia.

Baca Juga: Tahta Menantu Keluarga Cendana Berhasil Disandang, Mayangsari Justru Harus Gigit Jari, Bambang Trihatmodjo Ternyata Masih Kucurkan Dana Miliaran Rupiah Kepada Mantan Istri

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari (tol Desari) menghentikan kegiatannya sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini, dan apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang tidak mematuhinya akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten," tulis petitum Tommy yang diajukan kuasa hukumnya, Victor Simanjuntak.