Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Masih ingat dengan turis Bali yang viral karena ceburkan diri dan motornya ke laut?
Nasib turis tersebut kini harus rela dipulangkan ke negara asalnya.
Turis asal Rusia tersebut bernama Sergei Kosenko.
Pendeportasian ini menyusul tindakan yang dilakukan Sergei yang dengan sengaja menceburkan diri ke laut bersama sepeda motornya di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali, Desember 2020 silam.
"Sergei Kosenko dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu (24/1/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Aksi berbahaya tersebut kemudian diunggah di akun Kosenko, @sergey_konsenko.
Akun miliknya tersebut saat ini memiliki 4,9 juta pengikut dan bahkan udah mendapat centang biru dari Instagram.
Jamaruli mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap data perlintasan pria tersebut.
Ia diketahui masuk ke Wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan.
Adapun izin tinggal kunjungannya berlaku sampai 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai 28 Januari 2021.
Di data keimigrasian, ia tercatat tinggal di Jalan Siligita, Nusa Dua, Badung.
Meski begitu, Kosenko mengaku nggak pernah mengetahui dan nggak pernah tinggal di alamat tersebut.
Sergei saat diperiksa mengaku menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Canggu dan pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok.
Terakhir, Sergei tinggal di sebuah hotel di Seminyak, Badung, Bali.
Selain membuat video berbahaya, Sergei juga diketahui membuat ulah dengan mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagramnya, pada Senin (11/1/2021).
Kegiatan tersebut dianggap melanggar Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
Isinya, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya.
"Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata dia.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, Sergei telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu.
Dalam hal ini kegiatannya nggak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin.
Baca Juga: Berkemaja Putih di Depan Kaca, Begini Penampilan Gisella Anastasia dalam Foto Terbarunya
Sehingga, ia diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jamaruli mengatakan, sementara pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti lebih lanjut, wanita dalam video tersebut belum ikut dideportasi.(*)